Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

Selasa 16-07-2024,19:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kesekian kalinya, Kades Mulyo Harjo berinisial B kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023.

Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 16 Juli 2024 malam, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa tiga nama selaku tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kabupaten Musi Rawas berinisial B, S dan A.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik memeriksa 4 nama untuk didengarkan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas.

Empat nama yang dipanggil itu, kata Vanny terdiri satu nama berinisial B sebagai Kepala Desa Mulyo Harjo serta tiga saksi lain dari tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh.

BACA JUGA:Sakit, Eks Kades Mulyoharjo Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

"Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," ucap Vanny.

Keempat nama, lanjut Vanny dicecar penyidik Pidsus Kejati Sumsel masing-masing sebanyak 20an pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.

Ia juga membenarkan, terhadap saksi Kades Mulyo Harjo berinisial B telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa lebih dari satu kali.

Hal itu, menurut Vanny memang biasa terjadi sebab biasanya penyidik memang membutuhkan keterangan lebih lanjut dari saksi meski sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Kabag Tapem Pemkab Musi Rawas Aktif Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Sebagai Saksi Korupsi SPH Perkebunan

BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

"Itu hal biasa saksi dipanggil lebih dari satu kali, tujuannya tidak lain menguatkan alat bukti penyidikan perkara," ujarnya.

Diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara ini masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi lagi yang bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal itu, lanjut Vanny selain menguatkan alat bukti juga bertujuan untuk membidik pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kategori :