Ia juga masih belum mau mengungkapkan berapa nilai potensi kerugian negara, sebab masih mendalami materi penyidikan perkara.
"Nanti saja, belum saatnya karena masih ada beberapa tahapan penyidikan lagi sabar ya," tukasnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Yang mana, pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin telah memanggil dan memeriksa tiga nama selaku Kepala Dinas (Kadis) aktif pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai saksi.
Tiga Kadis yang dimaksud, diantaranya yakni Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas berinisial TL, lalu Kadis Perkebunan Kabupaten Musi Rawas berinisial MEF serta AA Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas.
BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Masing-masing Kadis tersebut oleh tim penyidik diberikan 20an pertanyaan, yang berkaitan tentang SPH ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Bahkan menurut catatan redaksi, jauh sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, turut memeriksa RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 yang hadir pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Adapun kapasitas RM diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, yaitu sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.
BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.