PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap empat pucuk senjata api (senpi) ilegal buatan pabrik beserta ratusan amunisinya yang disembunyikan dalam sebuah rumah di wilayah Kalidoni Palembang.
Empat pucuk senpi buatan pabrik berbagai merek dan 268 butir amunisi tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam rumah pelaku yang diamankan yang identitasnya belum diketahui.
Ungkap kasus ini diketahui dari unggahan akun Instagram @ditreskrimumsumsel beberapa jam yang lalu.
"Ungkap Kasus Ditreskrimum Polda Sumsel Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 oleh Unit 3 Subdit III Jatanras tentang Operasi Senpi musi 2024," tulis admin IG @ditreskrimumsumsel dilihat sumateraekspres.id pada Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku
BACA JUGA:Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal
Informasi yang diperoleh, petugas Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel sebelumnya menerima laporan masyarakat yang masuk ke dalam laporan Operasi Senpi Musi 2024 dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Rabu 10 Juli 2024 sore.
Benar saja, saat digerebek dan dilakukan penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Mayor Zen, Lorong Kavling 2, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang tersebut petugas menemukan empat pucuk senpi buatan pabrik lengkap dengan ratusan butir amunisinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis Muaser warna coklat hitam laras panjang SS1 Caliber 5.56 MM/32 dan 67 butir amunisi.
Lalu, satu pucuk senjata api pabrikan jenis Mauser warna coklat hitam merk MUSER Caliber 7.62/308 MM dengan 53 butir amunisi.
BACA JUGA:Dua Pegawai Perempuan PNM Mekaar Muba Pasrah Dibegal, Ditodong Senpi dan Parang, Uang Nasabah Hilang
Kemudian satu pucuk senjata api jenis Pistol warna silver merk WALTER Caliber 25 MM dengan 6 butir amunisi.
Satu pucuk senjata api pabrikan jenis Glock 32 warna hitam merk 43 X Caliber 32 ACP dengan 97 butir amunisi berserta 2 Magazine dan amunisi senjata api jenis Glok Caliber 32 sebanyak 45 butir.
Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.