Untuk kasus kepemilikan senpi kecepek termasuk dengan amunisinya telah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba SP Padang OKI Digrebek Tim Macan Komering Polres OKI dan Polda Sumsel
Sebelumnya, tersangka Albar (41), warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) linglung saat dibangunkan polisi dari tidur nyenyaknya.
Pengedar narkoba ini pada Rabu 3 JUli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, disergap anggota Satres Narkoba Polres Mura, saat tertidur pulas di rumahnya.
Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi mengenai peredaran Narkotika yang kerap dilakukan oleh Albar di wilayah Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, langsung melakukan penelusuran.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
Dan mendapatkan informasi jika sejumkah barang bukti narkotika jenis sabu sabu dipegang oleh Albar secara langsung. Selanjutnya dilakukan penyergapan di rumah Albar.
Saat itu posisis Albar tengah tertidur pulas di dalam kamarnya, selanjurnya polisi yang lakukan penyergapan membangunkan Albar.
Situasi itu sempat membuat pelaku linglung dan dimintai polisi mengambil barang haram yang disembunyikannya.
Barang bukti juga ditemukan, berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan tersangka di dalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang.