MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Arson (45), warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas diringkus polisi.
Pengedar sabu-sabu ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada Jumat 12 Juli 024 malam lalu.
Dari dalam rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti yakni satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram yang disimpan di dalam dompet warna merah motif bunga.
Lalu, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih.
BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia yang Diamankan dari Pengedar di Palembang Disimpan di Rumah Kontrakan
"Semua barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur yang terletak di dalam kamar," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra
AKP Romi mengatakan, saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang kecepek.
"Selain menemukan sabu kita juga mengamankan senpi. Senpira itu ditemukan lengkap beserta amunisi. Senpi itu tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," kata dia.
AKP Romi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi
Setelah memastikan benar adanya informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Hasilnya, anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut barang bukti sabu dan senpi laras panjang. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.