"Ternyata yang mencuri buah rambutan itu orang lain," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan malu atas perbuatan pelaku, yang telah menuduh cucunya mencuri di depan warga lain.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Miji," lanjutnya.
BACA JUGA:30 Rumah Warga di Kecamatan Rantau Alai Terendam Banjir, Ini Upaya BPBD Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:Debit Air Mulai Tinggi, Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Ingatkan Warga Tak Main di Sungai
Lalu, berdasarkan informasi dari Kades Miji, Hasbi, Bhabinkamtimbas Polsek Rantau Alai langsung menuju lokasi untuk melaksanakan program problem solving.
"Berdasarkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Kades beserta perangkat desa melaksanakan penyelesaian masalah terhadap kedua pihak berperkara," katanya.
Hasil pertemuan kedua pihak, pelaku pun akhirnya mengakui dan menyadari kekhilafan salah melihat dan menuduh pihak korban.
"Pelaku meminta maaf kepada korban. kemudian pelaku dan korban sepakat berdamai dan kedua pihak saling bermaafan yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau perdamaian," pungkasnya.