Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Rantau Alai pun langsung menugaskan Bhabinkamtibmas untuk melakukan problem solving atau pemecahan masalah.
Akhirnya, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai, Briptu M Galeh Prima, bersama perangkat Desa Miji, langsung bergerak cepat untuk menuntaskan permasalahan diantara kedua warganya tersebut.
Hasil pertemuan kedua pihak, pelaku mengakui dan menyadari kekhilafan, dan pelaku meminta maaf kepada korban.
Kemudian, pelaku dan korban pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Dan kedua pihak pun saling bermaafan yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau perdamaian.
BACA JUGA:Personel Polsek Rantau Alai Hadiri Acara Perpisahan SMAN 1 Kandis
BACA JUGA:Pasal Hutang, 2 Tetangga di Ogan Ilir Berseteru, Berujung Perdamaian di Polsek Rantau Alail
Pelaksanaan problem solving juga pernah dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai terhadap dua orang nenek di Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, yang terlibat cekcok gara-gara buah rambutan.
Kedua nenek yang terlibat cekcok tersebut, yaitu, Miskawati (40) dan Robiah (55), yang sama-sama merupakan warga Dusun 1 Desa Miji.
Prosesi penandatangan surat perdamaian antara korban dan pelaku, dihadapan Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai. --
Menurut Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo, awal mula keributan yang terjadi diantara kedua nenek tersebut gara-gara buah rambutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Miskawati.
Pelaku bernama Robiah, yang menuduh cucu korban Miskawati, mencuri buah rambutan milik pelaku. Lalu, pelaku pun menghampiri korban.
BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK
"Pelaku menuduh cucu korban bersama dua temannya mencuri buah rambutan milik pelaku," terangnya.
Pelaku menuduh cucu korban di depan sekitar empat orang warga setempat. Namun, setelah dicek dan diketahui ternyata bukan cucu korban yang mencuri.