BANYUASIN, SUMEKS.CO - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Banyuasin pada 27 November 2024 mendatang dipastikan akan menurun.
"Iya menurun dibandingkan pada Pileg yang lalu," kata Aang Midharta Ketua KPU Banyuasin, Minggu 14 Juli 2024.
Penurunan jumlah TPS itu sendiri kata Aang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah ditentukan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu tentang penyusunan daftar pilih di pemilihan Gubernur hingga Wali Kota Pilkada 2024. "Itu pedoman kita,"bebernya.
Ia menerangkan jika dalam Pileg/Pilpres yang lalu ada sebanyak 2.564 TPS di Banyuasin, tapi dalam Pilkada menyusut menjadi 1.356 TPS.
BACA JUGA:Dipastikan Berkurang, Segini Jumlah TPS di Kota Prabumulih pada Pilkada November 2024 Mendatang
BACA JUGA:Jumlah TPS untuk Pilkada Sumsel Mengalami Pengurangan Signifikan, Apa Respon KPU Provinsi Sumsel?
Kemudian juga, dalam Daftar Pemilih Tetap per TPS maksimal 600 mata pilih alias meningkat.
"Jumlah itu meningkat dibandingkan Pileg/Pilpres yang lalu dengan maksimal 300 mata pilih," ucapnya.
Namun untuk sementara ini belum diumumkan DPT di Kabupaten Banyuasin, karena saat ini petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Banyuasin masih terus melakukan pendataan terhadap masyarakat.
"Saat ini terus melakukan pendataan di lapangan," jelasnya.
BACA JUGA:OKI Wujudkan Pemilu Bersih dan Transparan, Pemantauan Langsung Dilakukan di Sejumlah TPS
BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Sejumlah TPS di Prabumulih Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sendiri terus melaksanakan tugas mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.
"Dengan masih ada waktu itu, saya yakin dan optimis akan selesai pendataan tersebut," terangnya.
Diketahui, dalam Pileg/pilpres yang lalu di Kabupaten Banyuasin untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat sebanyak 625.988 dengan rincian mata pilih perempuan 307.094 dan laki laki 318.894 yang berasal dari 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan, kemudian jumlah TPS 2564.