Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, dimana jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipastikan berkurang.
BACA JUGA:Petugas Coklit Pantarlih Validasi Data hingga ke Kuburan Hebohkan Media Sosial
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Pastikan Pendaftar Pantarlih Tak Berasal dari Parpol, Relawan, dan Tim Pemenangan
Berkurangnya jumalh TPS itu dibandingkan dengan pemilihan umum (pemilu) pada 2024 yang lalu.
Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata.
Menurut Marta Dinata, jika pada Pemilu 2024 terdapat 670 TPS, maka pada Pilkada mendatang jumlahnya akan berkurang menjadi hanya 280 TPS, alias berkurang sebanyak 390 TPS.
"Dibandingkan Pemilu 2024 yang lalu, pada Pilkada mendatang jumlah TPS akan berkurang dari 670 TPS menjadi 280 TPS," ungkap Marta Dinata.
BACA JUGA: Pantarlih Pemilu 2024 Talang Jawa Gelar Rapat Pleno
BACA JUGA:Terobos Banjir, Coklit di Desa Curup Kabupaten PALI Jadi Tantangan Petugas Pantarlih
Marta Dinata menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah TPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan KPU RI.
Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2024 menetapkan bahwa tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Sedangkan pada pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.(qda)