Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Tanjung Batu

Selasa 09-07-2024,20:47 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," tegasnya. 

Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Tersangka Pembunuhan Sadis di Desa Kasih Raja Ogan Ilir, Sempat Sembunyi di Kebun

BACA JUGA:H+4 Idulfitri 1445 Hijriah, Personel Polsek Tanjung Batu Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Kategori :