"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum," tegasnya.
Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.