1. Menganulir atau meninjau kembali proses PPDB.
Pertama, pihak Ombudsman RI mengusulkan agar Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali.
Yang mana, anulir atau peninjauan kembali tersebut merujuk kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Penetapan mutlak syarat PPDB
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan PPDB baru jalur prestasi, dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Serta, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.
Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
BACA JUGA:Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Serahkan Piagam Penghargaan ke Kabupaten OKU Timur
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Jual Beli Bangku, Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024
3. Pengumuman calon siswa didik melalui medsos dan website resmi
Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik.
Pengumuman terkait kelulusan tersebut, dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
4. Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi dugaan maladministrasi PPDB.
BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel