Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Selasa 09-07-2024,12:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

OKU SELATAN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, berhasil melakukan penyelesaian dua perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice.

Diketahui dari rilis yang diterima redaksi, Selasa 9 Juli 2024 RJ ekspose terhadap dua perkara RJ tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting bersama Jampidum dan Kejagung RI di ruang rapat gedung Kejati Sumsel.

Dalam rilisnya, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH mengapresiasi jajarannya khususnya bidang Pidum telah berhasil melakukan penghentian perkara melalui pendekatan restorative.

Karena, menurut Kajari penghentian perkara melalui RJ ini sebagaimana telah diamanahkan Jaksa Agung sekaligus menjadi bukti adanya pengakuan hukum berkeadilan dengan memberikan rasa humanisme ditengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

Meski demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa keadilan restorative atau RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari OKU Selatan M Ariansyah Putra SH MH mengatakan pelaksanaan RJ ini terhadap dua perkara penggelapan kendaraan bermotor dan pencurian.

Diterangkan mantan Kasi Pidsus Muba ini, pertama tersangka penggelapan kendaraan bermotor yakin Hasan Basri Bin Harun Efendi, warga Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan yang menggelapkan motor milik korban Bardani, Warga Kampung Sawah, Kecamatan Muaradua.

Serta kedua, lanjut Kasi Pidum tersangka pencurian yaitu Andi Saputra Bin Kanidi, warga Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, yang mencuri handphone dan uang tunai sebesar 5 Juta milik Bahri warga desa yang sama.

BACA JUGA: Pererat Sinergitas Antar Instansi dan Lembaga, Kejari OKU Selatan Teken Dua MoU Sekaligus

BACA JUGA:Berprestasi Sepanjang 2023, Kejari OKU Selatan Diganjar Prestasi Satker Berkinerja Terbaik Pertama

Masih diterangkan Kasi Pidum bahwa langkah jaksa menerapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif itupun membuahkan hasil dan pada akhirnya pengajuan RJ disetujui oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dengan telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Ari mengatakan Kejari OKU Selatan selama tahun 2024 ini telah menghentikan penuntutan total 4 perkara berdasarkan RJ.

“Dari dua perkara ini mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berbuat melanggar hukum, apalagi jika terulang bagi pelaku maka tidak bisa diterapkan RJ dan penghentian penuntutan tersebut lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya," kata Ariansyah Putra.

Kategori :