“Kita sebagai aparat penegak hukum juga harus memperhatikan asas keadilan di masyarakat, karena tingkat nilai keadilan di masyarakat ini berbeda-beda, hal ini lah yang paling penting untuk diperhatikan oleh seluruh penegak hukum saat ini. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang telah dihentikan, Agar menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” tambah Ariansyah Putra.
BACA JUGA: Kejari OKU Selatan Boyong Tiga Penghargaan Sekaligus, Rakerda Kejati Sumsel Usai
Menurut Ariansyah Putra, dengan penghentian penuntutan tersebut antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat.