Polisi Buru Siapa Dalang Dibalik Aksi Pembakaran Rumah yang Menewaskan Wartawan di Sumut, Dua Eksekutor Sudah Ditangkap
Karo Sumut, sumeks.co- Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan dua orang eksekutor terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumut.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo pada Senin, 8 Juli 2024.
"Kami telah menangkap Saudara R dan Saudara Y," ujar Agung. Kedua tersangka ini diduga sebagai eksekutor dalam aksi pembakaran yang menewaskan Sampurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya.
Agung menambahkan bahwa pergerakan kedua tersangka terekam oleh CCTV.
BACA JUGA:Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran Tragis di Rumah Wartawan di Karo
BACA JUGA:Wartawan Tewas Dikeroyok, Polda Metro Buru Para Pelaku
Tim Inafis saat oleh TKP di rumah wartawan Tribarta Karo Sumut--
Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan kedua eksekutor tersebut, namun belum dapat merinci identitas atau keterlibatan lebih lanjut.
"Tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk menetapkan tersangka baru. Kami sudah mengantongi nama orang-orang yang bertindak dan berhubungan dengan dua pelaku ini, mohon waktunya untuk kami konstruksikan," tegas Agung.
Saat ditanya apakah kedua eksekutor tersebut mendapatkan bayaran atas perbuatannya, ada dalang dibelakang terduga eksekutor? Agung menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Nanti setelah kami pastikan, karena itu tentatif, kami ingin kuatkan faktanya, apakah mereka dapat upah dan sebagainya," tambahnya.
Motif dan Kronologi Kejadian?
Motif di balik pembakaran yang menewaskan wartawan dan keluarganya masih dalam penyelidikan.
"Tentu kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan para pelaku, kami akan uji motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang sedang kita kerjakan," kata Kapolda Sumut.