PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Vladimir Kasarski, didampingi penerjemah langsung menyatakan terima usai divonis majelis hakim PN Palembang dengan pidana hanya 1 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Senin 8 Juli 2024, terdakwa Vladimir Kasarski dinilai terbukti bersalah melakukan percobaan pencurian bobol mesin ATM Bank dengan barang bukti uang Rp30 juta.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, sependapat dengan penuntut umum Kejari Palembang dengan menjerat terdakwa Vladimir Kasarski melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4, 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Masih dalam pertimbangan putusan pidananya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan warga masyarakat.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," urai hakim ketua Efiyanto dalam pertimbangan putusan pidana.
Oleh sebab itu, hakim ketua menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses persidangan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Vladimir Kasarski yang diterjemahkan oleh tim penerjemahnya mengatakan terima atas vonis pidana 1 tahun penjara tersebut.
"Terdakwa menerima dan mengucapkan terima kasih yang mulia," kata penerjemah bahasa terdakwa Vladimir Kasarski.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi di Bumi Agung OKI Ditangkap Polsek Lempuing
BACA JUGA:Modus Pencurian 'Anyar' Pura-Pura Lumpuh Terekam CCTV, Warganet Hujat Pelaku: Semoga Lumpuh Beneran
Vonis yang dijatuhkan terhadap Vladimir Kasarski tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan pidana jaksa Kejari Palembang yang meminta agar terdakwa dihukum satu setengah tahun penjara.
Usai sidang, terdakwa Vladimir Kasarski melalui penerjemah bahasa Aka membeberkan alasan diterimanya vonis 1 tahun penjara.
"Tadi terdakwa hanya mengatakan terima saja, alasannya karena mengaku bersalah," kata Aka penerjemah bahasa terdakwa Vladimir Kasarski.