Ia juga membeberkan, bahwa terdakwa Vladimir Kasarski sebelumnya sudah pernah dijerat pidana di Jakarta namun kasus apa Aka mengaku tidak tahu.
BACA JUGA:Tingkah Pelaku Pencurian di Palembang, Tidak Ada Motor Celana di Jemuran Pun Disikat
"Sebelumnya juga pernah bermasalah dengan hukum di Jakarta, tapi tidak tahu kasusnya apa itu pengakuan dari terdakwa Vladimir Kasarski," ungkapnya.
Diketahui aksi terdakwa, terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Vladimir Kasarski ditangkap pada 1 April lalu. Dia meretas atau melakukan illegal acces di ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Saat diperiksa lebih lanjut terungkap kalau Vladimir Kasarski ternyata sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta.
Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara, namun kasus yang menjebloskannya ke penjara tersebut rupanya tak membuat dia jera.
Dalam melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO).
Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko
Pelaku pada 28 Maret sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo.
Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP, setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh.
BACA JUGA:Detik-Detik Pelaku Percobaan Pencurian di Tangga Takat Plaju Frustasi, Pemilik Rumah Lakukan Hal Ini
Dalam meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk, setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut.