Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri Kembali ke Pangkuan NKRI, Berikut Rekam Jejak Mengerikan Jemaah Islamiyah

Senin 08-07-2024,14:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jemaah Islamiyah alias JI atau panjangnya Al Jamaah Al Islamiyah, dikabarkan resmi membubarkan diri dan mendeklarasikan diri kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari informasi yang dihimpun, Minggu 7 Juli 2024 pembubaran Jemaah Islamiyah ini dipimpin langsung oleh para petinggi-petingginya yang dilakukan di Bogor pada 30 Juni 2024 lalu.

Pembubaran organisasi Islam yang disebut-sebut sebagai organisasi radikal ini, disampaikan melalui rekaman video.

Rekaman video itu, berisi tentang  hasil kesepakatan majelis senior yang turut dihadiri para pimpinan lembaga pendidikan serta ponpes yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah.

BACA JUGA:Di Sabang Aceh Banyak Sepeda Motor Parkir Dengan Kunci Masih Tertancap Semalaman Tidak Hilang Dicuri Orang

BACA JUGA:5 Tempat Sakral yang Sering Digunakan untuk Ritual Malam Satu Suro, Nomor 3 Lokasi Pesugihan?

Dalam rekaman video juga diketahui setidaknya ada enam poin pernyataan sikap yang disampaikan langsung oleh 16 orang para petinggi Jemaah Islamiyah.

Diantaranya yaitu, pernyataan tentang pembubaran resmi Jemaah Islamiyah dan kembali ke pangkuan NKRI.

Ditegaskan juga dalam video, kesiapan para eks Jemaah Islamiyah untuk mengikuti segala peraturan hukum yang berlaku di NKRI dengan segala konsekuensi hukumnya.

Selain itu, mereka juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif langsung mengisi kemerdekaan sehingga menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

BACA JUGA:Viral Pria Selebrasi Ronaldo Usai Ijab Kabul, Mirip Aksi Penyanyi Denny Caknan Saat Menikahi Bella Tahun Lalu

BACA JUGA:Sketsa Wajah Buron Ini Disebut Sebagai Yang Terjelek Tapi Polisi Bisa Menangkap Pelakunya

Untuk lebih lengkapnya, berikut enam poin pernyataan sikap bubarnya Jemaah Islamiyah yang dikutip dari berbagai sumber informasi:

1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah

Kategori :