Pria Ini Nekat Curi Panel Body Pesawat di Kampung Wisata Prabumulih, Diangkut Pakai Sepeda Motor

Minggu 07-07-2024,17:59 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Marwah (31), warga Dusun Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim diringkus Team Singo Timur Polsek Prabumulih Timur lantaran melakukan aksi pencurian.

Apa yang dicurinya? Pria yang berprofesi sebagai Buruh harian lepas tersebut, mencuri panel body pesawat yang ada di Kampung Wisata, di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang diangkutnya pakai sepeda motor.

Pelaku menjalankan aksinya pada Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB dan diketahui oleh warga setempat.

Atas kejadian itu, korban yakni Gangga Winata (37) warga Jalan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin menderita kerugian Rp150 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Rambu Lalulintas di Kambang Iwak Palembang Viral, Polisi Kejar Kedua Pelaku yang Terekam Video

BACA JUGA:Bobol Mesin ATM Bank, WNA Rusia Vladimir Kasarski Dituntut Pidana Percobaan Pencurian, Dideportasikah?

Menerima laporan warga yang disusul laporan korban, petugas langsung bergerak ke lokasi. 

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo, Minggu 7 Juli 2024.

Dijelaskannya, tersangka langsung diamankan pada hari yang sama yakni Jumat 5 Juli 2024 sore oleh Team Singo Timur.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang-bukti dan alat yang digunakannya. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Besi Pintu Irigasi di Bumi Agung OKI Ditangkap Polsek Lempuing

BACA JUGA:Viral Emak-emak di Palembang Tertangkap Kamera CCTV 3 Kali Lakukan Aksi Pencurian di Lokasi yang Berbeda

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah body pesawat terbang merek KAD warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nopol. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP kasus tindak pidana pencurian," tukasnya.

Sebelumnya, aksi pencurian pencurian rambu lalulintas yang dilakukan dua orang pemuda di kawasan Kambang Iwak Palembang viral di media sosial.

Kategori :