Ulah Oknum Pesantren di Lumajang Ini Menambah Kasus Hingga Orang Tua Takut Menitipkan Anaknya di Pesantren

Minggu 07-07-2024,20:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Polisi menjerat ME dengan pasal 81 nomor 17 tahun 2016, Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini dilaporkan orangtua korban Matrokim pada Juni 2024 lalu.

Korban didampingi lembaga perlindungan anak.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah

BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

ME dilaporkan ke Polres Lumajang atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak mengatakan, pelaku membujuk korban.

Ada iming-iming akan diberi kesenangan.

ME juga memberikan uang tunai Rp 300 ribu yang katanya sebagai mahar.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah

BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres 

Setelah nikah versi ME tidak tinggal bersama. 

Korban akan dipanggil oleh pelaku ketika sang pengasuh ponpes itu hendak melampiaskan syahwatnya.

Ayah korban selama itu tak mengetahui kalau anaknya sudah “menikah”.

Ayahnya hanya tahu anaknya secara rutin ikut pengajian di ponpes. 

Kategori :