Ulah Oknum Pesantren di Lumajang Ini Menambah Kasus Hingga Orang Tua Takut Menitipkan Anaknya di Pesantren

Minggu 07-07-2024,20:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah

BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

Tuduhannya serius, ME disangkakan melakukan persetubuhan dengan santriwati dibawah umur

Modus kejahatan ME dengan kedok nikah siri. 

Namun, nikah siri yang dilakukan tanpa ada wali nikah.

Juga tanpa persetujuan orangtua korban. 

Korban, sebut saja bernama Mawar, masih berusia 16 tahun 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah

BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres 

Mawar merupakan santri di ponpes tersebut. 

Polisi di kota itu sangat serius menangani kasus ini. 

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan, telah memintai keterangan 6 orang saksi.

Polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap ME.

“Ada 6 saksi dan ME sudah tentukan tersangka dan ditahan,” ujar Rofik.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah

BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres

Kategori :