BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres
Tuduhannya serius, ME disangkakan melakukan persetubuhan dengan santriwati dibawah umur
Modus kejahatan ME dengan kedok nikah siri.
Namun, nikah siri yang dilakukan tanpa ada wali nikah.
Juga tanpa persetujuan orangtua korban.
Korban, sebut saja bernama Mawar, masih berusia 16 tahun
BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres
Mawar merupakan santri di ponpes tersebut.
Polisi di kota itu sangat serius menangani kasus ini.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik menyatakan, telah memintai keterangan 6 orang saksi.
Polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap ME.
“Ada 6 saksi dan ME sudah tentukan tersangka dan ditahan,” ujar Rofik.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Air Bersih ke Pondok Pesantren Hidayatullah
BACA JUGA:Hukuman Buat Galih Loss Sebaiknya Masuk Pesantren 1 Tahun, Dia Tak Punya Akses ke Mantan Wapres