Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir, Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu Kurang dari 24 Jam

Sabtu 06-07-2024,20:26 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Selain perhiasan emas, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000 dan sebuah obeng kuning yang digunakan pelaku untuk merusak lemari.

"Barang bukti lainnya yang turut diamankan termasuk baju dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian," jelasnya. 

Kini, Bayu Setiawan dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini, telah menunjukkan kesigapan Polsek Tanjung Batu dalam merespons laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Tersangka Pembunuhan Sadis di Desa Kasih Raja Ogan Ilir, Sempat Sembunyi di Kebun

BACA JUGA:2 Pekan Kasus Pembunuhan di Desa Kasih Raja, Polsek Tanjung Batu Masih Kumpulkan Keterangan Saksi-Saksi

Polsek Tanjung Batu juga melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum mereka. 

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah berharap, masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. 

"Terutama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan lingkungan yang aman dan tertib," pungkasnya. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria usai membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.

Pria yang diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir tersebut, berinisial AR, 28 tahun, warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Masih Musim Hujan, Semak Belukar di Ogan Ilir Tiba-Tiba Terbakar, Polsek Tanjung Batu Bantu Padamkan Api

BACA JUGA:Update Kasus Pembunuhan di Desa Kasih Raja Ogan Ilir, Polsek Tanjung Batu Periksa 4 Saksi, Ini Kesaksiannya!

Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, bersama Tim Rimau Batu. 

Penangkapan terhadap pelaku, dikarenakan telah menggelapkan sepeda motor Honda supra X 125, milik temannya sendiri. 

Adapun kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor milik korban IS, 23 tahun, warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai, pada 10 Juni 2024 lalu. 

Kategori :