OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari korbannya, Salbiah, 62 tahun, warga Dusun IV RT 008 Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, korban kehilangan emas dan uang.
Kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban yang merupakan seorang pedagang, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang.
Menurut keterangan korban kepada polisi, bahwa pintu lemari miliknya juga ditemukan dalam kondisi rusak.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Teman Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Larangan Mainkan Musik Remix, Kapolsek Tanjung Batu Pimpin Rapat Koordinasi dengan Personel Binmas
Keesokan harinya, korban Salbiah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama dengan Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, dan Tim Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Polsek Tanjung Batu pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Bayu Setiawan, seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh Polisi.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Buru Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Warga Desa Kasih Raja Ogan Ilir
BACA JUGA:Fakta-Fakta Pembunuhan Sadis di Desa Kasih Raja Ogan Ilir yang Berhasil Diungkap Polsek Tanjung Batu
"Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dilakukannya seorang diri," paparnya, Sabtu, 6 Juli 2024.