PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah lembaga yang bertugas melaksanakan proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan bagi narapidana (klien dewasa) maupun anak yang berada dalam proses pemasyarakatan.
Selain itu, Bapas juga berperan dalam memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi narapidana agar dapat kembali beradaptasi dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah masa pidananya selesai.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan baik dewasa maupun anak.
Selain itu Bapas juga bertugas membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum.
BACA JUGA:Elnusa Terus Berinovasi dalam Eksplorasi Migas, Survei Seismik 2D Amalia Extension Dimulai
BACA JUGA:Siap-siap! Ini Skema Pemindahan ASN di IKN
Di dalam laporan penelitian Kemasyarakatan (litmas) berisi identitas klien, riwayat keluarga, latar belakang tindak pidana, tanggapan berbagai pihak termasuk pemerintah setempat serta hasil asesmen sesuai kebutuhan litmas yang menjadi dasar pemberian rekomendasi akhir di dalam litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas.
Andriyas mengatakan, pembuatan litmas oleh Bapas Pangkalpinang dilakukan oleh 36 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 Asisten PK. Wilayah kerjanya meliputi Kota Pangkalpinang dan 6 Kabupaten Kota di Babel.
“Selama Semester 1 tahun 2024 ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 614 Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dengan rincian 513 litmas untuk Klien Dewasa dan 101 litmas untuk Klien Anak,” ujarnya, Sabtu 5 Juli 2024.
Disamping hal itu, Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 67 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
BACA JUGA:GO GLOBAL: Mitra Binaan Pusri Meraih Sukses di Indonesian Festival Copenhagen 2024
Sebanyak 23 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi yang dapat dilakukan pada anak di bawah 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun penjara.
Andriyas juga menyebutkan, saat ini Bapas Pangkalpinang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap 1.638 orang Klien Dewasa dan 34 orang Klien Anak yang sedang menjalani masa integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) serta Cuti Bersyarat (CB).