Begini Sebenarnya Hubungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Wanitia Cantik Berinsial CAT

Rabu 03-07-2024,20:13 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Edy Handoko

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, telah mengumumkan, Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.

Hasyim, yang mengikuti sidang secara daring via Zoom, tidak memberikan komentar atas keputusan tersebut.

Hasyim kepada media mengatakan meminta maaf atas kesalahan dalam bekerja. Dan mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan tugasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Wanita Emas Menolak Masuk Mobil Tahanan: ‘Jangan Bapak…Jangan Bapak !’

BACA JUGA:KPU Sumsel Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Jalan Terus, KPU Pusat Ajukan Banding

Aristo  melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan dengan seorang PPLN Den Haag di luar negeri.

Pada sidang yang pertama kali digelar pada 22 Mei 2024, DKPP mendengarkan kesaksian dari Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 kemudian menggali lebih dalam mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu.

Hasyim Asy'ari sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari DKPP dalam kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas. 

Namun, dalam wawancara televisi, Hasyim menyebut bahwa semua kasus hanyalah resiko dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Kategori :