Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan

Rabu 03-07-2024,07:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia menerangkan, upaya gugatan sederhana ini merupakan langkah tepat tata cara penyesalan gugatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015.

BACA JUGA:Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

Dikatakan Abadi, gugatan sederhana wanprestasi sangat bermanfaat bagi kliennya untuk memperoleh pengembalian pembiayaan kredit dari debitur nakal untuk melaksanakan kewajibannya.

Terutama, lanjut Abadi terhadap debitur-debitur yang cidera janji alias wanprestasi dengan tidak ada niat baik bahkan cenderung sengaja tidak mau bayar lagi angsuran.

Bahkan objek kendaraan yang tertunggak angsuran tetap di pakai, hingga tidak diserahkan secara sukarela kepada PT. CSUL Finance selaku kreditur.

Disinggung apa pekerjaan dari kreditur yang diduga sengaja tidak membayar angsuran kredit kendaraan mobil berinisial JW, Abadi hanya menjawab pekerjaannya pengusaha.

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

"Namun, untuk detilnya pekerjaan JW ini apa nanti akan terungkap saat dipersidangan," tuturnya.

Ia berharap permasalahan hukum wanprestasi ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik, dan masih membuka peluang bagi termohon gugatan untuk menunjukkan itikad baik ya sebelum sidang dimulai.

Diberitakan sebelumnya, Indra SiP selaku Kepala Cabang PT CSUL Finance Palembang menerangkan bahwa JW adalah debitur yang mendapatkan fasilitas kredit satu unit kendaraan roda empat

"Kredit kendaraan Toyota-Vellfire-z Platinum 24 A/T (Gold II Prem) warna hitam tahun 2012," bebernya.

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

Yang mana, kata Indra tenor atau masa angsuran kredit yang diajukan saat itu selama 48 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 10.250.000 per bulan.

Kategori :