Kajati Terima Permohonan Penandatanganan SKK Terkait Aset Pemprov Sumsel

Selasa 02-07-2024,15:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Apabila pihak-pihak yang diduga menguasai aset tersebut tidak dapat bekerja sama/ tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, lanjut Vanny maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan upaya penegakan hukum.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Terkait Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Dirut PT CBC

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Periksa 3 Nama Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara

Ia berharap dengan adanya permohonan SKK Pemprov Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara sukarela.

"Karena aset tersebut merupakan milik negara dalam hal ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tandasnya.

Kategori :