Apabila pihak-pihak yang diduga menguasai aset tersebut tidak dapat bekerja sama/ tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, lanjut Vanny maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan upaya penegakan hukum.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Terkait Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa Dirut PT CBC
Ia berharap dengan adanya permohonan SKK Pemprov Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara sukarela.
"Karena aset tersebut merupakan milik negara dalam hal ini adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tandasnya.