"Pelaku Pongki mengambil kunci pas yang sudah disimpan pelaku Antoni di bawah baju-baju, setelah itu pelaku Pongki langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban tersungkur," kata Harryo.
Selanjutnya, pelaku KV mengeluarkan tali sling yang sudah disiapkan dari dalam kantong celana sebelah kirinya dan menjerat leher korban dengan cara Pelaku Pongki, pelaku KV, dan pelaku Antoni bergantian menarik kabel seling tersebut.
"Kemudian ketiga orang pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dapur), dan setelah dipastikan aman, ketiga orang pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang Distro dan mengecor korban di dalam kolam tersebut," beber Harryo.
"Para pelaku dikenalan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun," tutupnya.