PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT HM Sampoerna Tbk South Sumatera Zone disinyalir telah kangkangi aturan hukum, usai menolak melaksanakan putusan kasasi yang telah dimenangkan Chaidir Binawan Nasution.
Chaidir Binawan Nasution adalah termohon eksekusi atas perselisihan pemutusan hubungan sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang.
"Oleh sebab itu saya datang ke PN Palembang ini tujuannya untuk melaporkan dan mendesak agar putusan kasasi itu segera di eksekusi," kata Chaidir ditemui usai melapor ke petugas PTSP PN Palembang, Senin 1 Juli 2024.
Menurutnya, pihak termohon PT HM Sampoerna Tbk dengan sengaja tidak menaati putusan kasasi yang dalam putusan itu dirinya menang mutlak dan wajib dipekerjakan sebagai karyawan kembali.
Dalam amar putusan kasasi, kata Chaidir majelis hakim tingkat Mahkamah Agung memutuskan agar dirinya dipekerjakan kembali ke jabatan semula sebagai manajer area retail PT HM Sampoerna Palembang I.
Lalu, majelis hakim tingkat kasasi juga memberikan utusan pihak PT HM Sampoerna wajib membayar upah skorsing sebesar Rp834 juta, dan wajib membayar biaya perkara.
Bukannya mendapatkan angin segar, lanjut Khaidir pihak PT HM Sampoerna Tbk South Sumatera Zone malah memberikan pil pahit kepadanya berupa surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal, lanjut Chaidir usahanya untuk mendapatkan keadilan selama 15 bulan mulai dari kepada Disnaker Sumsel hingga ke tingkat Pengadilan dan dinyatakan menang mutlak pada tingkat kasasi seakan sia-sia.
"Sebab mereka PT HM Sampoerna tetap tidak mau melaksanakan eksekusi terhadap hasil putusan kasasi yang telah saya menangkan, bahkan terkesan menentang dengan mengeluarkan surat PHK kepada saya," ujarnya.
Disinggung alasan apa pihak PT HM Sampoerna sampai tidak ingin melaksanakan putusan kasasi, dijawab Khaidir sebagaimana keterangan bagian HRDnya karena efisiensi karyawan serta mengurangi kerugian.
Dilanjutkannya, jika nanti pihak PN Palembang telah mengeluarkan perintah eksekusi namun pihak PT HM Sampoerna tidak mengindahkannya.