Banner Pemprov

Vonis Lepas IY Dibatalkan Ditanggapi Serius Kuasa Hukum, Pertimbangkan Upaya PK

Vonis Lepas IY Dibatalkan Ditanggapi Serius Kuasa Hukum, Pertimbangkan Upaya PK

Vonis Lepas IY Dibatalkan Ditanggapi Serius Kuasa Hukum, Pertimbangkan Upaya PK--Fadli

SUMEKS.CO,- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang dan membatalkan vonis lepas (onslag) terhadap terdakwa IY, langsung ditanggapi serius oleh tim kuasa hukum.

Sebelumnya, IY sempat divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. 

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan banding tersebut kemudian diuji kembali, melalui kasasi oleh JPU dan kini berujung pada pembatalan vonis lepas oleh MA.

BACA JUGA:Dissenting Opinion Warnai Putusan PN Palembang, Sopir Angkut 40 Ton Batubara Divonis Bebas

BACA JUGA:Nenek Ernaini Asal Banyuasin Divonis Bebas PN Pangkalan Balai Atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah

Penasihat hukum IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners, menegaskan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. 

Namun demikian, ia menyebut hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima salinan resmi putusan lengkap dari MA.

Sehingga belum mengetahui secara detail, apa saja pertimbangan hukum majelis hakim agung dalam membatalkan putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat banding.

“Kami menghormati putusan MA. Tetapi sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Kami tentu perlu mempelajari secara utuh apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim agung dalam perkara ini,” ujarnya.

Amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026, yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. 

Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Hum., serta Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

BACA JUGA:Curi Motor Teman Lalu Digadaikan Rp 900 Ribu untuk Bayar Utang dan Belanja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Amalan Doa Pelunas Utang Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Agar Ibadah Puasa Lebih Tenang dan Khusyuk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: