Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT berkata jujur.
Jadi tidak ada mereka duduk dipangkuan Pak RT yang ada mereka ini bersimpuh dibawah kaki Pak RT Pasren, karena Pak RT sedang duduk di kursi.
“Dan keterangan itu dikuatkan oleh Pak mantan Ketua RW tahun 2016 yang kemarin menemui saya dan siap bersaksi di Mabes Polri,” ungkap Dedi lagi.
Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenaranya biar nanti diuji di Mabes Polri.
Mana yang benar, apakah anak-anak terpidana sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya atau mereka tidur d rumahnya.
“Itu barangkali kedatangan kami kemari, dan Pak RT Pasren juga tak mengakui anaknya Kahfi bereng sama para terpidana malam itu,” ungkap Dedi.
Hakim Tidak Punya Kepentingan
Hakim praperadilan Pegi Setiawan tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi.
Diketahui, sidang Praperadilan Pegi Setiawan harus ditunda, pasalnya kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tidak hadir.
“Para pihak sudah dipanggil secara sah dan patut, nanti datang atau tidak datang kita lanjut,” tegas hakim Eman Sulaeman saat menunda sidang hingga 1 Juli 2024.
“Daripada jauh-jauh datang dari Cirebon tapi nggak ada sidangnya seperti itu ya, karena saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai persidangan pokok perkara digelar kita belum tuntas,” harapnya.
Hakim Eman Sulaeman juga melanjutkan bahwa dirinya tidak ada kepentingan dalam kasus Pegi Setiawan ini.