SUMEKS.CO, CIREBON - Pengacara Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina 2016,, yakin betul bahwa perkara Pegi kuli bangunan ini akan terus bolak balik di kejaksaan.
Sebab alasannya ini? Yaitu tidak adanya alat bukti yang berkaitan dengan Scientific Crime Investigation.
“Kami yakin penyidik polisi tidak akan bisa melengkapi alat bukti, sehingga perkara ini berkasnya akan terus dikembalikan oleh kejaksaan,” jelas Toni SH MH saat diwawancara presenter Uya Kuya.
Mengapa ditolak jaksa?
“Ya karena kasus ini memang dipaksakan, “ tegas Toni lagi.
Pegi Setiawan kliennya, lanjut Toni, adalah seorang kuii bangunan, anaknya orang miskin dan dia bukanlah pelakunya.
“Bos mana berani anak kuli bangunan sama anak pejabat, anak polisi di kampung itu, walaupun baru Briptu saja itu anaknya polisi secara status derajat sosial masih jauh rendah dibanding anaknya polisi, jadi nggak bakal berani,” bebernya.
Siapa yang berani dengan anaknya polisi, ya tentu anaknya pejabat yang lebih tinggi.
Toni juga mengutip perkatatan Kapolri bahwa dalam kasus ini jika tidak dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation yang ilmiah itu.
“Jadi wajar masyarakat menilainya negatif. Coba kalau dilengkapi, maka valid bahwa memang terjadi pembunuhan itu,” tegasnya.
Pegi Makin Kurus