PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kisruh berujung laporan dugaan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2024 di Kota Palembang, dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Plh Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024 membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar, hari ini ada laporan yang masuk dari Lembaga Advokasi Indonesia atau LAI atas dugaan kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang," ucap Abu Nawas diwawancarai.
Berdasarkan laporan yang diterima, terang Abu Nawas ditujukan kepada bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi gratifikasi oleh oknum panitia PPDB SMA tahun 2024 di Kota Palembang.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Kecurangan PPDB SMA di Palembang, DPD LAI Lapor ke Kejati Sumsel Desak Diusut Tuntas
BACA JUGA:Siap Backup Ombudsman, DPD LAI Sumsel Buka Posko Pengaduan Praktik Penyimpangan PPDB Sumsel
Ia menerangkan, laporan tersebut tidak serta merta ditindak lanjuti melainkan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
Laporan dugaan kecurangan PPDB SMA Kota Palembang tersebut, lanjutnya harus diteliti lebih lanjut apakah disertai bukti awal terhadap apa yang menjadi objek yang dilaporkan itu.
Selanjutnya, terang Abu Nawas apabila laporan tersebut pulbaket puldata maka akan diserahkan pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel untuk ditindak lanjuti.
"Setiap laporan dari masyarakat terhadap masalah apapun tetap kita terima, namun harus bersabar harus dilaporkan dan diteliti dahulu oleh pimpinan," sebutnya.
BACA JUGA:Portal Web PPDB Palembang Tak Bisa Diakses, Orang Tua Calon Siswa SD-SMP Panik!
Ia mengimbau, khususnya bagi panitia PPDB diantaranya kepada penyelenggara baik itu dari Dinas Pendidikan hingga pihak sekolah untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses PPDB.
Mantan Kasi Intel Kejari Dumai ini juga berharap, sebagai dalam penerimaan peserta didik baru ini jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi yang berisiko bakal berhadapan dengan hukum.
"Mari kita sama-sama memikirkan orang yang tidak mampu ataupun dia berprestasi namu tidak diterima, hal ini yang harus kita cermati bersama, dan tugas kita bersama agar tidak terjadi hal-hal seperti pungli suap menyuap dikarenakan dia nya yang ingin bersekolah namun tidak mampu karena tidak memiliki uang," ajaknya.