Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memastikan pedagang yang terkena penertiban akan dipindahkan dan diatur ulang di Rest Area Gunung Mas Puncak yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.
Menurutnya, penggunaan rest area tersebut sangat penting, karena tidak hanya memberikan jaminan usaha bagi pedagang, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keamanan mereka.
BACA JUGA:Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi
Penataan ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G tentang penertiban bangunan tanpa izin.
Penggusuran ini dilakukan untuk menjaga estetika dan keasrian kawasan Puncak yang menjadi ikon Kabupaten Bogor. Selain itu juga untuk mengurangi kemacetan.
"Itulah tugas pemerintah," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak tahun 2017, delapan tahun yang lalu.
BACA JUGA:Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi
Ini berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor bahwa mereka akan secara sukarela dipindahkan dan menempati rest area setelah selesai dibangun.