Pedagang Kaki 5 di Puncak Bogor Digusur Warga Kok Tidak Empati, Gara-gara ‘Kena Getok’ Harga Mahal Saat Ngopi

Selasa 25-06-2024,18:39 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memastikan pedagang yang terkena penertiban akan dipindahkan dan diatur ulang di Rest Area Gunung Mas Puncak yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.

Menurutnya, penggunaan rest area tersebut sangat penting, karena tidak hanya memberikan jaminan usaha bagi pedagang, tetapi juga menjamin kenyamanan dan keamanan mereka.

BACA JUGA:Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi 

BACA JUGA:KACAU! Bisnis 2 Menteri Kabinet Jokowi 'Diduga' Jadi Faktor Utama Penggusuran Pemukiman Warga di Pulau Rempang

Penataan ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G tentang penertiban bangunan tanpa izin. 

Penggusuran ini dilakukan untuk menjaga estetika dan keasrian kawasan Puncak yang menjadi ikon Kabupaten Bogor. Selain itu juga untuk mengurangi kemacetan.

"Itulah tugas pemerintah," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak tahun 2017, delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Nestapa Warga Kemang Agung Kertapati, Terancam Digusur PT KAI dengan Ganti Rugi Tak Manusiawi 

BACA JUGA:KACAU! Bisnis 2 Menteri Kabinet Jokowi 'Diduga' Jadi Faktor Utama Penggusuran Pemukiman Warga di Pulau Rempang

Ini berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor bahwa mereka akan secara sukarela dipindahkan dan menempati rest area setelah selesai dibangun.

 

Kategori :