PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus penanganan Human Immunodeficiency Virus atau yang biasa dikenal dengan HIV tentunya berdampak pada ketiadaan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait penanggulangan HIV/AIDS di Kota Palembang.
Hal inilah yang disampaikan Technical Officer OPSI, Aliyul Hidayat dalam kegiatan Press Conference Local Media - For Ensuring Implementation Social Contracting di Kata Kue, Jalan Rajawali No 30 Kota Palembang, Senin 24 Juni 2024.
Foto dok sumeksco.--
Menurut Aliyul Hidayat hasil assessment di Kota Palembang diantara lain tidak adanya Perda yang spesifik tentang penanganan dan pencegahan HIV.
Hanya ada Perda No 4 tahun 2022 tentang penanggulangan penyakit dimana nomenklatur HIV sekali dalam Perda tersebut khususnya bagian kedua, kelompok dan jenis penyakit menular, seperti yang ada di Pasal 6 ayat 2 poin 5.
BACA JUGA: Pelan Tapi Pasti, Kasus HIV/AIDS di Sumsel Tercatat 689, Terbanyak di Kota Palembang
"Di sisi lain banyak nomenklatur di OPD yang bisa dikolaborasikan dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) walaupun tidak spesifik menyebutkan HIV, tetapi dapat dikaitkan untuk dapat dilaksanakan dengan pelibatan OMS HIV melalui mekanisme social contracting, penanggulangan HIV di Kota Palembang," katanya.
Bukan hanya tak memiliki Perda khususnya dalam penanganan HIV/AIDS, lanjut Aliyul kendala lain juga dialami.
Yaitu tertutupnya informasi mengenai APBD Kota Palembang sehingga sulit melakukan sosial contracting.
"Kami telah berupaya mencari celah informasi terkait detail APBD TA 2023-2024 Kota Palembang sudah dicari di JDIH, PPID, website kota dan mesin pencarian dengan spesifik namun tidak ditemukan."
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ungkap Program Transportasi Unggulan di WTN
BACA JUGA:Waspada HIV Rentan Menular! Berikut 10 Tips Pencegahannya
"Di website JDIH nomenklatur APBD TA 2023 tertera di website namun data akses download APBD kosong. Selain pencarian melalui website, pencarian pun dilakukan dengan mendatangi sekretariat daerah bidang JDIH Kota Palembang. Berdasarkan informasi, data terkait APBD TA 2023 dan 2024 tidak mereka miliki," terangnya.
"Namun informasi nomenklatur berkaitan dengan HIV TO malah didapatkan dari Dinkes Sumsel bukan dari dinas Kota Palembang," tambahnya.