Ditambahkan Yusri, barulah pada hari Kamis malam tanggal 20 Juni 2024, korban mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian, pada Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Setelah menerima Laporan Polisi, sekitar pukul 10.00 WIB, 21 Juni 2024, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pelaku bersama barang bukti. --
"Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan serangkaian proses penyelidikan, kami bergerak ke tempat persembunyian pelaku yang sudah terpantau keberadaannya," paparnya.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pejuang 45 Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan.
"Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Dari hasil interogasi yang kami lakukan pada pelaku," tegasnya.
Kepada polisi, pelaku juga telah mengaku sudah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak empat kali.
Yaitu, sepeda motor Honda Revo di Rantau Alai, sepeda motor Mio J di Rantau Alai, sepeda motor Honda Beat di Desa Tanjung Seteko Indralaya Mulya, terakhir sepeda motor Honda Supra X 125 di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat.
"Pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone jenis Oppo di Rantau Alai," sebutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Tanpa Nopol.