Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Hari Berturut-Turut!

Sabtu 22-06-2024,07:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Rahmat

"Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya. 

Sedangkan, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini ada satu tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO saat ini masih dalam pengejaran.

"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.

BACA JUGA:Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang, Kasus Korupsi Gedung SMA OKU Selatan Rp719 Juta Seret Nama Reza Fahlevi

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!

Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah memproses hukum dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Serta Joke alias Yoke Norita mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.

Untuk kedua tersangka tersebut kini telah berubah statusnya menjadi terpidana korupsi usai divonis majelis hakim Tipikor pada PN Palembang. 

BACA JUGA:Vonis Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Lebih Rendah, JPU Pikir-Pikir

BACA JUGA:Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Wakapolda Sumsel Monitoring Kamtibmas OKU Selatan

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH  menjatuhkan hukumam pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara.

Kategori :