Kasubag TU Lapas Ikuti Refreshment PPSPM Kemenkeu, Fokus Efisiensi dan Transparansi

Kamis 20-06-2024,20:06 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

MUARA BELITI, SUMEKS.CO -  Kasubag Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Selamat Riadi, berpartisipasi dalam acara Penyegaran (Refreshment) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Muara Beliti, Kamis 20 Juni 2024.

Penyegaran PPSPM ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman para pejabat terkait mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terbaru, prosedur, serta praktik terbaik dalam pengelolaan anggaran dan pembayaran.

BACA JUGA:Lenovo S5 Pro GT Menawarkan Kamera Ganda serta Performa Mumpuni Berkat Snapdragon 660, Segini Harganya!

BACA JUGA:Sidang Mediasi Eks Dosen Tetap Hukum di Disnaker Palembang Tak Dihadiri Perwakilan Kampus, Begini Alasannya

Selamat Riadi, memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Partisipasinya dalam penyegaran ini diharapkan dapat memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pembayaran di lingkungan Lapas.

"Kegiatan penyegaran ini sangat bermanfaat bagi kami. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab kami sehari-hari," ungkap Selamat Riadi.

Dengan adanya penyegaran ini, diharapkan pengelolaan keuangan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA:Kak Onyot Heran Kenapa Monti Nggak Kasih Rumsyah iPhone, ‘Bereskan! Itu Membuktikan Kalau Dia Memang Peduli’

BACA JUGA:24 Juni Praperadilan Pengacara Pegi Heran DPO 8 Tahun Seharusnya Tersangka, Kok Baru Ditetapkan 22 Juni 2024?

Dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-4/PB.7/2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Periode II Tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pejabat terkait mekanisme pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal pembayaran.

Dalam penyegaran ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai topik penting terkait pengelolaan anggaran dan pembayaran.

Kategori :