Pendapatan Turun Rp383 M, Belanja Anjlok Rp562 M
PARIPURNA : Bupati Muara Enim Hj Sumarni menyampaikan Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten MUARA ENIM mengalami penurunan cukup signifikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2,67 triliun turun menjadi Rp2,28 triliun atau berkurang sekitar Rp383,63 miliar atau 14,36 persen.
Sedangkan, belanja daerah juga mengalami penurunan lebih besar. Dari semula Rp3,15 triliun menjadi Rp2,58 triliun, atau turun sekitar Rp562,92 miliar atau 17,87 persen.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Muara Enim Hj Sumarni dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang ke-1 Masa Rapat ke-1 dengan Agenda Penjelasan Plt Bupati Muara Enim Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Senin 28 September 2026.
BACA JUGA:Harmison Adik Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa Penyidik KPK
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd., dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD Muara Enim, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Plt Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa, penurunan pendapatan daerah terutama berasal dari pendapatan transfer. 'Anggaran pendapatan transfer yang sebelumnya sebesar Rp2,20 triliun turun menjadi Rp1,83 triliun atau berkurang sekitar Rp368,29 miliar," ujar Sumarni.
Sementara itu, penurunan belanja daerah terjadi pada sejumlah komponen, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
BACA JUGA:Perubahan APBD 2026, Muara Enim Defisit Rp300,28 Miliar
BACA JUGA:Muara Enim Dilirik Jadi Lumbung Bioetanol
Belanja modal menjadi salah satu komponen yang mengalami penurunan paling besar. "Anggarannya turun dari Rp537,82 miliar menjadi Rp160,62 miliar atau berkurang sekitar Rp377,20 miliar atau 70,13 persen," jelasnya.
Pada komponen belanja modal, penurunan terutama terjadi pada belanja gedung dan bangunan serta belanja jalan, jaringan dan irigasi. Selain itu, belanja barang dan jasa juga turun dari Rp777,78 miliar menjadi Rp672,72 miliar, atau berkurang sekitar Rp105,06 miliar.
Sumarni menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan keuangan negara, sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
