PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, dimana jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipastikan berkurang.
Berkurangnya jumalh TPS itu dibandingkan dengan pemilihan umum (pemilu) pada 2024 yang lalu.
Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata.
Menurut Marta Dinata, jika pada Pemilu 2024 terdapat 670 TPS, maka pada Pilkada mendatang jumlahnya akan berkurang menjadi hanya 280 TPS, alias berkurang sebanyak 390 TPS.
BACA JUGA:KPUD Muara Enim Lantik 765 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024
"Dibandingkan Pemilu 2024 yang lalu, pada Pilkada mendatang jumlah TPS akan berkurang dari 670 TPS menjadi 280 TPS," ungkap Marta Dinata.
Marta Dinata menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah TPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang mengacu pada Keputusan KPU RI.
Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2024 menetapkan bahwa tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Sedangkan pada pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tandatangani NPHD Pengamanan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Catat! Berikut Jadwal dan Tahapan-Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Jadi sesuai aturan itu, maka jumlah TPS dipastikan akan berkurang," ujarnya sembari menuturkan bahwa untuk jumlah pasti belum dapat ditetapkan karena masih menunggu aturan dan keputusan tetap.
Kendati demikian, Marta Dinata menegaskan bahwa penempatan TPS tetap akan mempertimbangkan kondisi geografis suatu wilayah.
"Kalau kondisi memang tak bisa digabungkan tentunya tidak bisa dipaksakan dan akan ada lebih dari satu TPS," imbuhnya.