SUMEKS.CO - Pelaksanaan hari raya iduladha di Indonesia dilaksanakan Senin 17 Juni 2024, dimana umat Islam di Tanah Air akan memperingatinya dengan khidmat.
Hari Raya Iduladha ini identik dengan menyembelih atau memotong hewan kurban. Yakbi berupa sapi, kambing, atau domba. Daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu.
Pemotongan hewan kurban pada hari raya iduladha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban.
Yakni salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia. Tetapi perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian atau pembagian daging kurban yang tepat sasaran.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Bagikan 120 Bungkus Daging Kurban
BACA JUGA:Idul Adha 1444 H, Kejati Sumsel Bagikan 500 Paket Daging Kurban Sehat ke Masyarakat dan Panti Asuhan
Ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban. Wajib diketahui, berikut yang berhak.
1. Shohibul qurban
Shohibul kurban adalah yang merupakan golongan orang yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Iduladha dan Hari Tasyrik.
Dimana orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Yaitu tertuang dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya"(HR Ahmad).
BACA JUGA:Banyak Dapat Daging Kurban? Ini 6 Tips Menyimpan Daging Kurban Biar Awet
BACA JUGA:PN Palembang Sebarkan Ratusan Paket Daging Kurban Kepada Warga
Meskipun begitu, namun ada perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman dan kerabat