Setelah sepertiga bagian daging diberikan kepada yang berhak menerima, sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat atau tetangga di sekitar rumah.
Mengenai daging kurban ini, dari banyaknya daging kurban yang dibagikan kepada orang terdekat sejumlah sepertiga dari berat total. Meskipun mereka termasuk dalam kategori orang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat sepertiga bagian hewan kurban.
Daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, orang terdekat dan tetangga tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan sepenuhnya hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
BACA JUGA:Ramah Lingkungan, Bungkus Daging Kurban Pakai Daun Pisang dan Daun Jati
BACA JUGA:Sisir Warga Lansia dan Prasejahtera di Muba, Pj Bupati Apriyadi Door to door Bagikan Daging Kurban
3. Fakir miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging kurban juga adalah fakir miskin. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:M
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Untuk diketahui ibadah kurban hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mengandung makna dan hikmah yang mendalam.
BACA JUGA:Muhammadiyah Balayudha Palembang, Tebar 1.000 Kupon Daging Kurban untuk Warga Sekitar
BACA JUGA:Siapkan 3.000 Kantong Daging Kurban, Masjid Agung Palembang Sudah Terima 20 Ekor Sapi
Yaitu meningkatkan rasa syukur. Dengan membagikan daging kurban, sahibul kurban belajar untuk bersyukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT dan berbagi dengan sesama.
Menguatkan tali silaturahmi. Dengan pembagian daging kurban kepada tetangga dan kerabat dapat mempererat hubungan sosial dan menciptakan suasana kebersamaan yang harmonis.