PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" pada hari Senin 10 Juni 2024 di Graha Bakti Pemasyarakatan.
Langkah ini merupakan sebuah terobosan penting dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.
Standar dan modul ini diharapkan dapat membantu petugas pemasyarakatan dalam memberikan pendekatan dan pembinaan yang lebih efektif kepada anak-anak tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari ruang teleconference, Senin 10 juni 2024.
BACA JUGA:Sosok Cewek Michat yang Dihabisi Teman Kencan di Bangka, Diungkap Kades Penyandingan Ogan Ilir
Standar dan modul tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga, dalam sambutannya menegaskan, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global saat ini.
Pandangan bahwa anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban, semakin banyak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, aktivis hak asasi manusia, dan psikolog.
"Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) / Anak Binaan / Klien Anak Kasus Terorisme akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan," ujar Reynhard.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kemenkumham Sumsel Perbanyak Desa Binaan Imigrasi
BACA JUGA:Investasi Aman dan Menguntungkan dengan SBR013 di BRI
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto melaporkan, dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak ikut menjadi korban karena "dilibatkan" sehingga mereka menjadi ABH.
Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-172.PK.01.06 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme.
Penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme (SPMAKT) dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.