Selain itu beberapa waktu lalu Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.
BACA JUGA:Angkutan Barang Melanggar ODOL, Masuk Ranah Pidana
BACA JUGA:Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balikan Truk Besar Angkutan Barang di Luar Jam Operasional
"Ini laporan dari masyarakat yang langsung di Banpol kan ke Kapolda Sumsel selanjutnya diinstruksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang untuk dilakukan penertiban pada tempat-tempat umum atau di jalur-jalur lalu lintas yang dilalui masyarakat, yang seyogyanya bukan tempat parkir atau tepat standby driver online," ujar Kompol Evial Kalza, Selasa 21 Mei 2024.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban truk besar angkutan barang yang masuk Kota Palembang di luar jam operasional, Jumat 5 Mei 2023.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH mengatakan, kegiatan kemarin dilakukan sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
"Kemarin (Jumat, red) ada dua lokasi yang menjadi titik kita melakukan kegiatan tersebut yakni Jalan Noerdin Panji dan Jalan RE Martadinata," ujarnya dalam rilis Sabtu 6 Mei 2023.
BACA JUGA:Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi
BACA JUGA:H-5 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Muara Enim, Cek Jalur Alternatifnya
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dirlantas Polda Sumsel tapi juga beberapa personel lainnya, seperti Dishub Provinsi Sumsel, Pomdam II/SWJ, Satlantas Polrestabes Palembang, dan stakeholder bidang lantas.