PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah mobil angkutan barang yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, di depan Pasar Cinde Kota Palembang dicegat oleh petugas gabungan dari Wasdalops Dishub, POM TNI, dan Satlantas Polrestabes Palembang.
Selain melakukan pengecekan terhadap muatan yang dibawa mobil-mobil angkutan barang tersebut petugas pun memeriksa surat-surat kelengkapan administrasi, jika ditemukan pelanggaran supir langsung diberikan sanksi di tempat berupa penilangan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi kepada para supir angkutan barang yang kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Setidaknya ada beberapa kendaraan angkutan barang yang terjaring razia penertiban oleh petugas.
BACA JUGA:Jeritan Masyarakat Tanah Mas Akhirnya Didengar, Mobil Angkutan Galian C Dilarang Melintas
"Razia dilakukan di sejumlah titik seperti di Jalan Jenderal Sudirman didepan Bundaran Pasar Cinde dan Jalan Kolonel Atmo, serta sepanjang kawasan Pasar Burung dan Jalan Masjid Agung Lama Palembang," katanya Kamis 13 Juni 2024.
Sebelumnya di lokasi yang sama belasan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang parkir sembarangan menyalahi aturan juga terjaring razia oleh gabungan petugas dari wasdalops dishub, POM TNI, dan Satlantas Polrestabes Palembang.
Dirinya juga mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan juru parkir liar yang dinilai dapat menggangu rutinitas lalulintas di Kota Palembang baik secara langsung maupun melalui sosial media.
"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," katanya.
BACA JUGA:Sosialisasi Perwali Kota Palembang, Putar Balikan Truk Besar Angkutan Barang di Luar Jam Operasional
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Nasional Palembang-Banyuasin Selama Lebaran
Sementara melalui Kasi Humas, Kompol Evial Kalza Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar yang sudah menyalahi aturan.
"Kita bersama pihak dishub dan POM menggelar razia terhadap para Jukir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar," terangnya.
"Kendaraan R2 yang kita amankan akan dilakukan pendataan, pemiliknya akan dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya parkir sembarangan lagi. Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," tambahnya.