Partisipasi aktif Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam Bimtek SPPN 2024 menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
BACA JUGA:Zenfone 11 Ultra Rilis di Tanah Suci, Pilihan Terbaik di Tahun 2024
BACA JUGA:AHY Turun Gunung, Demokrat Sepakat Berikan Rekomendasi Usung HD-CU Maju Pilkada Sumsel
Dengan terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan petugas, diharapkan Lapas dapat memberikan program pembinaan yang lebih baik dan efektif bagi narapidana.
Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.
Kegiatan Bimtek SPPN 2024 yang diikuti oleh dua orang pegawai staf Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana yang objektif dan terukur, pemenuhan hak narapidana dalam proses pembinaan, peningkatan kualitas pembinaan narapidana dan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan Bimtek SPPN 2024 juga memiliki tujuan lain yang tak kalah pentingnya, yakni terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dan Pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.
BACA JUGA:Sabet Medali Perunggu NUDC, Universitas Bina Darma Palembang: Berkat Kerja Keras
BACA JUGA:Kepengurusan DPD PIM Resmi Dikukuhkan, Helen Ganefo Sebut Perempuan Bisa Pimpin Sumatera Selatan
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel yang di wakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menyampaikan bahwa demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah.
"Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ucapnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan petugas Pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan pembinaan narapidana agar dapat dilaksanakan dengan efektif, objektif dan terukur, serta kita dapat mewujudkan Pemasyakatan PASTI berdampak.