Editerial Bakal Pimpin Sidang 2 Tersangka Korupsi KMK Bank Pelat Merah Cabang Prabumulih Senilai Rp1,7 Miliar

Rabu 12-06-2024,10:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Saat ini, kita menunggu jadwal sidang dari PN Palembang. Kapanpun jadwal nya, kita siap hadir di sidang perdana," jelasnya.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Diketahui, Kejaksaan Negeri Prabumulih menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka di kasus tersebut yakni HG (Hendra Gustiawan) alias HB (Direktur CV Baim Trus) dan REP (Rully Eka Putra) oknum pegawai bank pelat merah cabang Prabumulih.

Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023. 

Dimana dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh BRI cabang Prabumulih terhadap seorang debitur hingga ng mengakibatkan kerugian negara di tahun 2012-2017.

Pasalnya, di tahun tersebut tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Terbukti Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Penasihat Hukum Desak Jaksa Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

Sementara itu, kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja yang agunan pokoknya adalah surat perjanjian kerja. 

Adapun debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari Bank pelat merah cabang Prabumulih tersebut tersangka HG alias HB yang merupakan direktur CV Baim Truss, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012.

Lalu ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit miliaran dan menyebabkan kerugian negara sekira lebih-kurang Rp1,4 miliar.

Oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal3 Jo. Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Kategori :