Dalam Perda tersebut, diatur pula mengenai pemasangan spanduk, banner, baliho, dan poster. Apabila APK tersebut dipasang tidak pada tempatnya, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
BACA JUGA:Setelah Buaya, Warga Palembang Gempar Temukan Ular Sanca Batik di Kelurahan 13 Ilir
AM Musadeq, Kepala Satpol PP Kabupaten Muara Enim, menekankan bahwa saat ini belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai.
Oleh karena itu, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Cabup dan Cawabup yang sudah terpasang saat ini dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Penertiban APK yang melanggar aturan ini akan tetap dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.
Hal ini juga sebagai bentuk penegakan aturan dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
BACA JUGA:Bentuk Kepedulian, Pj Walikota Ratu Dewa Salurkan Bantuan ke Wali Murid,
Masyarakat dan tim sukses para kandidat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.
"Jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.
Lanjut Musadeq, pihaknya telah melakukan inventarisir terhadap APK para kandiat bakal calon yang mulai bermunculan tersebut seperti kawasan GOR Pancasila, simpang Jembatan Enim, Taman, persimpangan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum perlintasan rel kereta api serta batang-batang pohon, pagar tugu.