MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim berencana menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para kandidat bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim dalam waktu dekat.
Penertiban ini dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) dengan ditempatkan di tempat fasilitas umum, taman, tugu, pohon, dan tiang listrik.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan kota selama masa kampanye.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Sertijab Kepala Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Ratusan Awak Media dan ASN Ramaikan Lomba HUT Palembang ke-1341 di Dinas Kominfo
Selain itu, tindakan ini juga merupakan upaya untuk menegakkan aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan spanduk, banner, dan baliho para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019.
Meski sifatnya sosialisasi sebatas pengenalan diri, kata dia, pemasangan spanduk, benner, baleho dan poster oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban baik itu spanduk, benner, baleho dan poster cabup dan cawabup yang dipasang bukan pada tempatnya dalam Kota Muara Enim karena sudah melanggar peraturan perda maka akan ditertibkan," ujar AM Musadeq, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia Unggul 1-0 dari Filipina, Thom Haye Cetak Gol
Musadeq, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim terkait penertiban spanduk, banner, baliho, atau poster yang melanggar aturan.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Muara Enim, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim, mulai dari batas wilayah Lahat hingga Kepur.