KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 5 unit kendaraan jenis mobil yang berasal dari barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) laku terjual.
Sejumlah kendaraan itu laku terjual semuanya dibuka pada kegiatan lelang barang rampasan tindak pidana di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Palembang, Senin 10 Juni 2024.
"Alhamdulillah untuk semua kendaraan yang dilelang dari Kejari OKI laku terjual. Dengan jumlah total Rp.118.192.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Parit Purnomo SH.
Dijelaskan Purnomo, dari 5 unit kendaraan R4 laku itu dengan nilai total Rp.118.192.000,-. Sehingga langsung menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri OKI.
BACA JUGA:Tips Jitu Membeli Rumah Impian dengan BRI Info Lelang, Simak Selengkapnya!
BACA JUGA:Kejari OKI Buka Lelang Kendaraan Mobil, Cek Persyaratannya
Adapun 5 unit kendaraan yang laku terjual pada lelang di KPKNL itu adalah kendaraan jenis Mitsubishi kuda dengan harga limit Rp. 9.350.000,- dan terjual dengan harga Rp. 9.817.000.
Kemudian, ada mobil Isuzu panther dengan limit harga Rp.9.000.000,- dan terjual dengan harga Rp. 40.050.000. Lalu ada mobil Daihatsu granmax dengan harga limit Rp. 14.250.000,- dan terjual dengan harga Rp. Rp. 14.250.000.
Selanjutnya, untuk kendaraan mobil jenis Type hiline jeep dengan harga limit Rp. 10.500.000,- dan terjual Rp. 28.875.000. Dan untuk kendaraan mobil Nissan navara dengan harga limit Rp. 6.000.000,- dan terjual dengan harga Rp. 25.200.000,-.
"Mengenai lelang kendaraan baik mobil maupun sepeda motor memang rutin dilaksanakan lelang untuk masyarakat umum. Alhamdulillah tahun ini kendaraan yang lelang laku terjual semuanya," terangnya.
BACA JUGA:Bekas Kendaraan Dinas Pemkab Banyuasin Bakal Dilelang, Minat Pembeli Cukup Tinggi
Diberitakan sebelumnya, dimana mengenai lelang kendaraan ini terbuka untuk umum. Jadi semua masyarakat boleh ikut.
"Semua masyarakat bisa ikut lelang kendaraan ini yaitu melalui perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Palembang," ujar Purnomo.
Dijelaskan, pelaksanaan lelang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024. Dimana sejumlah kendaraan mobil dengan limit harga yang terjangkau.