Jadi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses url portal.lelang.go.id. sehingga masyarakat bisa melakukan penawaran.
"Mengikuti lelang kendaraan ini masyarakat bisa mengajukan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang. Jadi cukup melalui internet," jelasnya.
Masih kata Purnomo, untuk batas akhir penawaran yaitu 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu server. Lalu untuk penetapan pemenang adalah setelah batas akhir penawaran.
"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujarnya.
Dikatakan Purnomo, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bbisa dilihat di alamat website diatas.
BACA JUGA:Lelang Randis Pemkab Banyuasin Terbuka untuk Umum, Segera Daftar dan Dapatkan Kendaraan Impian
BACA JUGA:Jam Saku John Jacob Astor Di Kapal Titanic Dilelang Seharga Rp23 Miliar, Kok Bisa Semahal Itu?
"Untuk objek yang lelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," katanya.
Lalu, untuk dokumen dari kendaraan yang lelang ini ada BPKB tetapi tidak ada STNK. Peserta lelang bisa mengecek barang yang dilelang pada 6 Juni 2024 di Kejari OKI.
Jadi, ditegaskan Purnomo, peserta lelang bisa mengetahui kendaraan yang akan dibelinya. Panitia standby dari pagi hingga sore apabila peserta hendak melihat kendaraan lelang.
"Jadi kepada masyarakat yang hendak mengikuti lelang dipersilahkan. Dan apabila ingin melihat kendaraannya kami panitia juga siap," kata Purnomo.
BACA JUGA:Mobil Koruptor Bakal Dilelang Negara, Harganya Setara Dengan 1 Unit Motor Sport
BACA JUGA:Mobil Mewah Eks Dirut PT SOM Bakal di Lelang Rp50 Juta, Ternyata Harga Aslinya Segini Loh?
Peserta lelang bisa mendaftar dengan online website www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id. (*)